NEGARA HARUS HADIR: Sabung Ayam di Desa Tempeh Kidul Lumajang Kian Marak, Penonton Membludak dan Taruhan Capai Puluhan Juta


LUMAJANG — Aktivitas sabung ayam di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan publik. Arena sabung ayam di wilayah tersebut dikabarkan selalu dipadati penonton, bahkan digambarkan layaknya keramaian pertandingan sepak bola. Tidak hanya ramai, tetapi juga disebut melibatkan taruhan bernilai besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Praktik ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sabung ayam dengan unsur taruhan termasuk tindak pidana perjudian yang dapat dijerat Pasal 303 KUHP, baik terhadap pemain maupun pihak yang menyediakan fasilitas. Selain itu, aktivitas penyelenggaraan yang terstruktur berpotensi masuk dalam Pasal 480 dan 481 KUHP, yang mengatur perbuatan penadahan dan pemberian fasilitas terhadap tindak pidana.

Masyarakat menilai kegiatan tersebut seharusnya dibasmi dan diberantas, bukan dibiarkan terus berkembang hingga meresahkan warga sekitar.

Salah satu narasumber yang bernisial AGS  memberikan keterangan kepada awak media pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 bahwa tempat sabung ayam itu sudah lama walaupun tutup tidak lama buka lagi ujarnya pada awak media

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pemilik Lokasi

Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang dihimpun oleh awak media, lokasi sabung ayam tersebut diduga dikelola atau dikendalikan oleh pihak tertentu. Narasumber menyebut dua nama, yakni Duwan dan Tourus, yang diduga sebagai pihak pemilik atau pengelola arena.

Informasi dari warga juga menyebutkan bahwa Tourus diduga merupakan oknum anggota TNI aktif. Namun demikian, klaim ini masih membutuhkan verifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran publik.

Warga berharap aparat menindaklanjuti informasi ini, bila benar terbukti, sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin lembaga.

Harapan Warga: Aparat Kepolisian dan TNI Harus Bersinergi

Maraknya aktivitas judi sabung ayam ini menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat Tempel Kidul. Mereka menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak ketertiban, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan kehidupan sosial warga, khususnya generasi muda.

Oleh sebab itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka berharap Kapolres Lumajang dan Kapolsek Tempeh dapat hadir di lapangan untuk melakukan penindakan tegas dan bersinergi dengan pihak TNI.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Asta Cita Kapolri, yang menekankan penegakan hukum secara tegas, termasuk dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, baik yang berlangsung di darat maupun di udara.

Penutup

Masyarakat Tempeh Kidul berharap negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memastikan wilayah tersebut terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan. Penindakan yang tegas, terpadu, dan tanpa pandang bulu diyakini dapat mengembalikan rasa aman dan kenyamanan warga serta mewujudkan lingkungan sosial yang lebih sehat bagi masyarakat Lumajang.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama