Sabung Ayam Diduga Beroperasi Bebas di Tulungagung, Publik Tantang Aparat Bertindak


        DETIK PENA||TULUNGAGUNG,

 Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung secara rutin di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak. Arena tersebut dikenal warga setempat dengan sebutan “Balong Farm”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga lokal, arena sabung ayam itu diduga beroperasi setiap hari dan menarik pemain maupun penonton dari luar daerah. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang dikenal luas oleh masyarakat sekitar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebutkan bahwa di arena tersebut tersedia reward atau hadiah bagi pemenang laga.

“Hampir tiap hari berjalan. Kalau menang cepat, hadiahnya uang tunai, kadang juga kambing,” ujarnya.

Warga menilai aktivitas yang berlangsung rutin itu menimbulkan keresahan sosial, mulai dari meningkatnya keramaian hingga lalu lalang orang asing ke lingkungan mereka. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum.

Sorotan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengendalian maupun pengamanan arena tersebut. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Seorang warga lainnya mengatakan, dugaan tersebut berkembang karena hingga kini arena sabung ayam itu masih beroperasi tanpa penindakan yang terlihat.

“Kalau memang tidak ada yang membekingi, seharusnya bisa ditertibkan. Tapi sampai sekarang tetap berjalan,” kata warga tersebut.

Publik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu tidak hanya melanggar hukum pidana terkait perjudian, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Karena itu, warga secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Balong Farm. Redaksi menyatakan akan mengajukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan penelusuran awal di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah dan memiliki hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama