PEMALANG,DETIK PENA Selasa (15/1/2026) Dugaan praktik jalur cepat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Satpas Polres Pemalang kembali mengemuka ke ruang publik. Sejumlah testimoni warga mengindikasikan adanya mekanisme penitipan berkas melalui pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki akses di lingkungan satpas.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa nama Sukiswo, yang akrab dipanggil Kikip, kerap disebut oleh warga sebagai penghubung bagi pemohon SIM yang ingin mempercepat proses penerbitan. Namun hingga kini, status, peran, dan keterkaitan yang bersangkutan dengan layanan resmi Satpas Polres Pemalang belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang.
Seorang warga berinisial I (47) mengaku pernah menerima tawaran jalur instan saat hendak mengurus SIM A.
“Kalau mau cepat, bisa titip. Nanti dibantu prosesnya,” ujarnya menirukan informasi yang ia terima.
Testimoni lain datang dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku pernah menggunakan jalur titip berkas dan menyebutkan biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp900.000. Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan biaya tersebut, termasuk apakah nominal itu sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
“Saya tidak tahu uangnya ke mana dan untuk apa saja. Yang penting SIM jadi cepat,” ungkapnya.
Perlu ditegaskan, temuan lapangan ini masih bersifat keterangan lisan dan belum didukung dokumen resmi maupun pernyataan institusional. Oleh karena itu, kebenaran dugaan praktik jalur cepat tersebut belum dapat dipastikan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, upaya konfirmasi telah diajukan kepada pihak internal Satpas Polres Pemalang. Konfirmasi tersebut mencakup:
Klarifikasi terkait dugaan jalur instan atau penitipan berkas
Penjelasan mengenai standar biaya resmi penerbitan SIM A
Mekanisme pelayanan yang sesuai prosedur
Sistem pengawasan internal terhadap potensi praktik percaloan atau penyalahgunaan layanan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Pemalang. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi guna memastikan informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
