Miris, seorang saksi ngamuk menolak tanda tangan BAP karena ada barang bukti timbangan digital untuk narkoba


detik-pena.my.id
|| JAKARTA,- Jagat media sosial sedang ramai membahas sebuah video yang memperlihatkan perdebatan sengit di sebuah kantor polisi yang diduga berada di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Seorang saksi diduga kasus penganiayaan atas nama "Irwan Pawae SH" mendadak menjadi "auditor" dadakan bagi berkas pemanggilan untuk dirinya sendiri setelah menemukan kejanggalan yang sangat tidak masuk akal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disodorkan penyidik. (26/1/2026). 

Momen ketegangan bermula saat saksi yang bernama Irwan Pawae SH, profesi sebagai pengacara dan ketua umum Musilou, yang diminta menandatangani BAP, bukannya langsung tanda tangan, Irwan Pawae membaca detail isinya dan menemukan "harta karun" yang salah tempat.

- Saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana Penganiayaan (kekerasan fisik).

- Di dalam lampiran barang bukti, bukannya benda tumpul atau hasil visum yang tertulis, melainkan Timbangan Digital.

- Sontak saksi langsung protes keras.

Ia merasa ada upaya kriminalisasi atau kelalaian fatal yang bisa merugikannya di pengadilan nanti.

Video ini memicu tanda tanya besar dan beragam teori konspirasi di kalangan warganet. 

- Dugaan terkuat adalah penyidik atau admin administrasi menggunakan template BAP kasus narkoba sebelumnya, namun lupa menghapus/mengedit bagian barang bukti saat membuat BAP kasus penganiayaan ini.

- Sebagian netizen yang skeptis menduga ini adalah modus untuk memberatkan tersangka dengan pasal berlapis yang tidak dilakukannya.

Insiden ini menjadi pelajaran mahapenting bagi siapa saja yang berurusan dengan hukum, jangan pernah asal tanda tangan BAP. 

Kejelian Irwan Pawae SH yang juga sebagai pengacara dan ketua umum Musilou dalam video ini menyelamatkannya dari kemungkinan didakwa memiliki alat yang identik dengan pengedar narkoba.

Kejadian ini, Irwan Pawae SH sudah mengambil sikap untuk melaporkan ke Propam Polres Jakarta Selatan, dan segera akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Satu kesalahan ketik dalam hukum bisa berarti penjara bertahun-tahun. 

Untuk masalah ini, kami pihak media sebagai kontrol sosial akan mengawal sampai tuntuas untuk oknum yang menyalahi aturan. 

Karena pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Kapolri, keadilan harus ditegakkan untuk semua instansi terkait pelayanan masyarakat, terutama Polri dan jajaran nya, dan tidak segan untuk mengambil tidakan jika ada oknum yang melanggar dari aturan.

~Jorkfan's~

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama