MALANG – DETIK PENA
Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Poncokusumo, Polres Malang. Arena yang berlokasi di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, seolah kebal hukum. Meski beberapa kali digerebek, dibongkar, dan dibakar, lokasi tersebut kembali aktif hanya dalam hitungan hari. Lebih memprihatinkan, aktivitas ilegal itu kembali beroperasi pada Sabtu, 27 September 2025, dengan pengunjung dari berbagai daerah, seperti tak pernah terjadi penindakan sebelumnya.
Ironisnya, dugaan kuat muncul bahwa praktik ini tidak hanya dibiarkan, tetapi juga dilindungi secara diam-diam. Seorang warga setempat menyebut bahwa para pelaku seolah sudah tahu kapan penggerebekan akan dilakukan.
“Sudah bukan rahasia lagi. Digerebek hanya formalitas. Setelah itu, mereka buka lagi. Kadang malah ada yang bilang, aparat juga kecipratan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan.
Dugaan “Main Mata” dengan Aparat
Masyarakat mulai gerah dengan situasi yang berulang ini. Mereka menduga adanya kolusi antara oknum aparat dengan penyelenggara perjudian, yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berjalan tanpa hambatan berarti. Terlebih, tidak adanya tindakan tegas atau penutupan permanen membuat publik bertanya-tanya tentang keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke pihak Polsek Poncokusumo pun tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim awak media tidak dibalas, bahkan terkesan diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek maupun pejabat aparat penegak hukum setempat.
Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?
Fenomena ini mencoreng upaya besar pemerintah, khususnya di bawah visi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu poinnya menekankan pentingnya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Bila penegakan hukum tunduk pada uang dan kekuasaan, maka keberadaan hukum itu sendiri dipertanyakan.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas:
- Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian.
- Pasal 480 dan 481 KUHP menjerat pihak-pihak yang menyelenggarakan, melindungi, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Namun ketika aturan hukum hanya sebatas teks di atas kertas, dan aparat justru terkesan tutup mata, maka negara telah kehilangan wibawanya di hadapan rakyat.
Desakan Evaluasi Total oleh Polda dan Mabes Polri
Sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, tim media akan melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri. Tujuannya jelas: mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Poncokusumo dan Polres Malang dalam menangani praktik perjudian di wilayahnya.
Negara tidak boleh kalah oleh perjudian. Ketika hukum tunduk pada kekuatan uang, maka keadilan hanya akan menjadi mitos.
Redaksi
