Sabung Ayam di Sedati Diduga Kebal Hukum: Dikelola KR Oknum TNI, Omzet Capai Puluhan Juta


Masyarakat Sedati kini kian resah. Aktivitas perjudian sabung ayam yang digelar secara terang-terangan di kawasan ini seolah kebal hukum. Lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pecatan oknum TNI berinisial KR berjalan bebas layaknya pasar malam dengan sorakan keras para penjudi yang datang dari berbagai daerah.

Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian di lokasi tersebut juga meluas hingga ke permainan dadu dan sejenisnya. Omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap hari. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah Sedati.

Tim investigasi Detik-Pena yang mencoba melakukan peliputan hanya bisa memantau dari kejauhan. Situasi di sekitar lokasi dinilai berbahaya, sehingga masuk lebih dekat bisa mengancam keselamatan. Dari pengamatan, terlihat kerumunan besar dan suara sorakan riuh yang menandakan transaksi perjudian berjalan tanpa hambatan.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Di sini sudah biasa mas, walaupun tutup, pasti main lagi. Jadi seperti tidak ada yang bisa menghentikan,” ungkapnya.

Puncaknya, pada Jumat (5/9/2025), permainan berlangsung besar-besaran dan mencengangkan. Jumlah pemain yang hadir dari luar daerah membludak, sementara aparat hukum terlihat absen di lokasi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum? Dugaan adanya “main mata” antara pengelola dan oknum aparat makin menguat. Padahal jelas, praktik ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, di samping bertentangan dengan norma agama serta merusak moral masyarakat.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, mulai dari Polsek Sedati, Koramil, Kodim Sriwijaya, hingga Polda Jatim, untuk turun tangan secara tegas membubarkan arena sabung ayam tersebut secara permanen. Tidak cukup dengan razia musiman, namun harus ada tindakan hukum nyata yang memberikan efek jera.

Selain itu, tokoh agama bersama ormas Islam seperti BBNU rencananya akan dilibatkan untuk mendesak penghentian total praktik ini. “Judi adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan generasi dan merusak moral masyarakat. Jika dibiarkan, akan semakin tumbuh subur,” tegas salah satu tokoh setempat.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah keberanian mereka sebanding dengan keresahan masyarakat, ataukah praktik sabung ayam di Sedati akan terus menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa ditawar oleh uang dan jaringan gelap?


Penulis tim detik pena

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama