Perjudian Sabung Ayam di Bawah Tol Jabon Marak Lagi: Hukum Seakan Tak Bertaring di Sidoarjo


 Sidoarjo, Aroma perjudian sabung ayam kembali menyeruak di bawah kolong tol Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Meski sempat viral dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, praktik perjudian 303 tersebut kini kembali beroperasi dengan tenang — seolah tidak tersentuh hukum.

Arena sabung ayam di bawah tol itu bahkan tampak ramai layaknya pasar malam. Aktivitas keluar masuk para penjudi dan pengunjung terlihat begitu bebas tanpa ada tanda-tanda penertiban dari aparat kepolisian setempat.

Padahal, Pasal 303 KUHP telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana yang jelas. Namun, hingga kini, Kapolsek Jabon disebut-sebut belum melakukan tindakan tegas maupun penutupan permanen terhadap praktik ilegal tersebut.

Resahnya Warga Sekitar: “Kadang Sampai Ada Perkelahian dan Perceraian”

Ketika awak media mendatangi lokasi dan berbincang dengan warga sekitar, mereka mengaku sangat resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.

“Kami sudah capek, Mas. Tiap kali ramai, pasti ribut. Kadang ada perkelahian, bahkan ada keluarga yang berantakan karena suaminya ikut main judi di situ,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengaku heran mengapa aktivitas perjudian itu bisa berjalan dengan bebas tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian, padahal lokasinya sangat terbuka dan mudah dijangkau.

Pantauan Media: Ramai, Terang, dan Tanpa Sentuhan Hukum

Hasil pantauan awak media pada Jumat, 24 Oktober 2025, menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam di lokasi berlangsung meriah dan terang-terangan. Puluhan orang terlihat memadati arena, sementara kendaraan berjejer di pinggir jalan tol. Tidak tampak adanya aparat yang melakukan pengawasan atau penertiban di lokasi tersebut.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana aparat penegak hukum (APH)? Apakah hukum sudah kehilangan taringnya di Jabon?

Desakan Masyarakat: Tindakan Tegas atau Laporan ke Polda Jatim

Masyarakat setempat dengan tegas meminta Kapolsek Jabon, Kapolres Sidoarjo, dan Polda Jawa Timur untuk segera menertibkan dan menutup secara permanen arena perjudian sabung ayam di bawah tol tersebut. Mereka menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, maka masyarakat dan media akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau Kapolsek tidak mau menutupnya, kami akan laporkan ke Kapolres dan Polda Jatim agar ada efek jera. Kami tidak mau Jabon terus-terusan dicap sebagai sarang perjudian,” tegas salah satu tokoh warga.

Moral Bangsa dan Amanat Pemimpin Dikesampingkan

Kondisi ini juga dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap cita-cita moral bangsa dan arah kepemimpinan nasional. Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketertiban, keamanan, dan moralitas publik, praktik perjudian yang dibiarkan seperti ini justru menjadi ironis di lapangan.

“Asta Cita Presiden Prabowo untuk menegakkan moral dan hukum seolah diabaikan. Kalau aparat di bawah tidak tegas, bagaimana bangsa ini mau bersih dari penyakit sosial seperti perjudian?” ujar pengamat sosial lokal.

Penutup: Saatnya Hukum Benar-Benar Tegak

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian tidak hanya menutup sementara, tetapi menertibkan secara total dan permanen praktik sabung ayam di bawah tol Jabon. Penegakan hukum harus nyata, tidak pandang bulu, dan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban dampak sosial dari perjudian.

Jika aparat diam, maka rakyatlah yang akan kehilangan kepercayaannya terhadap keadilan.

Tin investigasi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama