Perjudian Sabung Ayam di Desa Randu Bangun Dusun Belahan Mojosari Terlihat Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Mojokerto,Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Randu Bangun, Dusun Belahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang jelas melanggar hukum tersebut diduga berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Keresahan Warga dan Dampak Sosial

Dari hasil pantauan dan keterangan sejumlah warga sekitar, mereka mengaku resah atas maraknya aktivitas sabung ayam tersebut. Warga menilai kegiatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di lingkungan sekitar.

“Kami sangat gelisah dan khawatir. Anak-anak bisa terpengaruh, karena setiap akhir pekan tempat itu ramai oleh penjudi dari luar daerah. Kadang sampai terjadi perkelahian di lokasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Menurut laporan investigasi lapangan yang dihimpun pada Jumat, 25 Oktober 2025, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut dihadiri banyak orang, bahkan ada yang datang dari luar wilayah Mojokerto. Transaksi taruhan pun disebut mencapai jutaan rupiah dalam sekali gelaran.

Minimnya Penegakan Hukum

Yang menjadi perhatian publik, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak berwenang. Aktivitas perjudian itu seolah dibiarkan berlangsung tanpa ada rasa takut dari para pelaku, meskipun jelas bertentangan dengan hukum.

Padahal, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, perjudian dalam bentuk apa pun termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan tempat atau kesempatan untuk berjudi dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan/atau denda.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum

Menyikapi hal tersebut, masyarakat Desa Randu Bangun mendesak aparat kepolisian mulai dari tingkat Polsek Mojosari, Polres Mojokerto, hingga Kapolda Jawa Timur agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Warga berharap kegiatan perjudian sabung ayam itu dibubarkan, dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat tidak menutup mata. Jangan sampai hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujar warga lainnya.

Selaras dengan Arahan Pemerintah Pusat

Seruan masyarakat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Indonesia. Presiden menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Hal ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar moral bangsa tidak rusak oleh praktik perjudian yang kian marak di tengah masyarakat.

Penutup

Kasus sabung ayam di Desa Randu Bangun, Dusun Belahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah dan menegakkan keadilan. Warga berharap tindakan tegas segera diambil agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan hanya sekadar wacana di atas kertas.

Tim investigasi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama