detik-pena.my.id , | Bali, Badung.- Pembangunan villa di Kabupaten Badung tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh prosesnya harus memenuhi regulasi perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Tim investigasi dari media detik-pena.my.id mencoba mencari informasi tentang perizinan di kabupaten Badung kepada pihak pihak dinas terkait mengatakan bahwa, setiap izin usaha khususnya pembangunan akomodasi pariwisata, wajib melalui proses verifikasi ketat yang berlandaskan aturan tata ruang.
Menurut tim investigasi kami mengatakan bahwa, tata ruang menjadi acuan utama dalam penerbitan izin. Jika suatu zona sudah ditetapkan tidak boleh untuk pembangunan villa, maka secara otomatis izin tidak akan dikeluarkan.
“Normanya begitu. Kalau di tata ruang satu zona diizinkan membangun villa, tentu legalitasnya akan keluar. Tetapi kalau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) per kecamatan menyebutkan kegiatan tertentu tidak boleh di zona tertentu, maka mekanisme perizinannya tidak akan bisa keluar,” paparnya belum lama ini di Puspem Badung, Kabupaten Badung.
Selain tata ruang, ada syarat dasar lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum mengantongi izin, yakni persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jadi tidak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi, baru izin bisa diterbitkan.
Tim kami juga menegaskan, untuk menyatakan suatu pembangunan legal atau ilegal, harus melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan. Tidak bisa berandai-andai. Harus kasus per kasus, kita identifikasi dan cek langsung ke lokasi.
Dengan aturan ketat ini, Pemkab Badung berharap pembangunan villa tetap terkendali, sesuai tata ruang, dan memiliki izin membangun, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.
Kami selaku kontrol sosial, merasa terpanggil untuk melakukan investigasi ke pihak pihak pemilik villa yang di duga melanggar aturan perizinan.
Apa bila mendapati pelanggaran tata ruang dan perizinan di lapangan, khusus nya kabupaten Badung, maka kami akan melakukan koordinasi dengan pihak pihak yang terkait untuk mengambil tindakan yang berlaku sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.
~ Jorkfan's ~

