Arena Judi Sabung Ayam Terbuka di Pasrujambe Lumajang, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum


LUMAJANG — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lumajang. Praktik yang jelas melanggar hukum tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan rutin di Dusun Gasri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.

Hasil penelusuran awak media di lokasi pada 4 Januari 2026 mendapati arena sabung ayam beroperasi layaknya kegiatan legal. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat tampak memadati area sekitar lokasi. Kerumunan penonton terlihat bebas keluar masuk, sementara aktivitas taruhan berlangsung tanpa rasa khawatir.

Situasi tersebut menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa praktik perjudian ini seolah dibiarkan. Tidak tampak adanya upaya pencegahan maupun tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Hartono. Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Keberadaan arena perjudian ini menimbulkan keresahan serius bagi warga sekitar. Selain melanggar norma hukum, aktivitas tersebut dinilai berdampak buruk terhadap tatanan sosial dan berpotensi merusak mental generasi muda.

“Ini sangat mengganggu. Anak-anak dan remaja bisa melihat langsung perjudian seperti ini. Kami khawatir dampaknya ke depan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mendesak Polres Lumajang untuk segera bertindak tegas dengan menutup lokasi dan menindak seluruh pihak yang terlibat. Warga berharap aparat tidak tutup mata dan benar-benar menjalankan fungsi penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan rasa aman.

Secara yuridis, praktik sabung ayam masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pelaku maupun penyelenggara. Selain itu, pihak yang menyediakan tempat atau sarana perjudian juga dapat dijerat melalui ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Desakan publik ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan pimpinan Polri yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Ketegasan negara sedang diuji. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan masyarakat, atau justru tunduk pada praktik ilegal yang terus berulang tanpa penindakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama