detik-pena.my.id || JOMBANG,- Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno Jombang menjadi sorotan. Diduga, Ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD) menolak pasien laki laki bernama Heri Iswandi (alm) (50) warga Nolojoyo kaplingan Mojowarno 1 RT 4 RW 3 Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dalam kondisi kritis, Jumat, 20/02/2026, mengakibatkan meninggal dunia.
Insiden Penolakan pasien kritis tersebut diduga dilakukan oleh oknum sorang perawat jaga IGD RSK Mojowarno yang menyatakan dengan alasan kamar penuh.
Tentu dengan kejadian tersebut pihak RSK Mojowarno sudah melanggar UU kesehatan No. 17 Tahun 2023. RS wajib memberikan pertolongan pertama (stabilisasi) untuk menyelamatkan nyawa terlebih dahulu, bukan langsung menolak.
Poin Penting Terkait Penolakan Pasien di IGD:
- Kewajiban Penanganan : Tenaga medis wajib menstabilkan kondisi pasien gawat darurat (mengancam nyawa) terlepas dari keterbatasan tempat tidur.
- Jika Penuh : RS yang penuh seharusnya melakukan tindakan stabilisasi, lalu jika tetap perlu dirujuk, RS wajib membantu mencarikan faskes lain dan menyediakan ambulans.
- Dasar Hukum : UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit secara tegas melarang penolakan pasien dalam kondisi darurat.
Menurut keterangan kakak pasien almarhum, petugas jaga IGD mengatakan ruangan IGD penuh dan menyarankan untuk di bawa ke puskesmas terdekat dari luar IGD.
Terlebih dari pandangan kakak almarhum bahwa sesuatu ketidakbenaran benar terjadi, ia sempat merasa kecewa atas penolakan yang dilakukan oknum perawat jaga IGD RSK Mojowarno.
Ini menjadi preseden buruk bobroknya pelayanan RSK Mojowarno dengan sengaja menolak pasien dari oknum perawat jaga IGD yang kurang bertanggung jawab.
Kami selaku awak media sudah mempertanyakan hal ini ke pihak IGD, "besok pagi saja mas nya kembali lagi dan menanyakan hal ini ke humas RSK Mojowarno, ucap salah satu Dokter jaga IGD dan satpam RSK Mojowarno.
Selanjutnya dengan inseden itu, dan sampai berita ini ditayangkan, kami awak media belum bisa berkordinasi dengan Direktur RSK Mojowarno.
Kami awak media sebagai kontrol sosial akan mengawal kasus ini hingga ke Kementrian Kesehatan dan dinas Kesehatan Kabupaten Jombang hingga tuntas.
(Tim/Red)
