Residivis Narkoba di Jombang Kembali Diringkus Bersama 11 Paket Sabu

Di langsir dari KabarJombang. Com

detik-pena.my.id || JOMBANG,– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika. Pria berinisial P (37), warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, ditangkap petugas pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Tersangka diketahui hanya menamatkan pendidikan hingga tingkat SMP.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah karena wilayah Dusun Jerukwangi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 2,82 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip dengan ukuran berbeda.

“Barang bukti sabu tersebut sudah dibagi dalam sejumlah paket kecil yang diduga siap diedarkan,” ujar  Iptu Bowo, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, tersangka merupakan pemain lama dalam kasus narkotika. Sebelumnya, "P" pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 berdasarkan putusan nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Jbg.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Setelah bebas dari hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran sabu,” jelasnya.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,78 gram, dua skrop yang dibuat dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, satu alat hisap sabu atau bong, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Infinix yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Bowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jombang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dan kasusnya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ia terancam hukuman pidana penjara berat karena diduga berperan sebagai pengedar sekaligus berstatus residivis.

Di langsir dari KabarJombang.com

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama