Diduga Pungli SKHW di Desa Brangkal Mojokerto


detik-pena.my.id
|| MOJOKERTO, – Dugaan pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Kantor Desa Barangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tahun 2024 kembali mencuat. Warga yang enggan di sebut namanya mengaku menyerahkan uang tunai  secara langsung kepada Kepala Desa saat mengurus dokumen tersebut.

Warga tersebut menuturkan, pertemuan itu terjadi di ruang Kepala Desa sekitar pertengahan 2024. “Saya dipanggil ke ruangan Bu Kades. Disampaikan kalau mau SKHW cepat selesai, ada biaya yang menurutnya sangat fantastis. Uangnya saya serahkan tunai hari itu juga di mejanya,” kata warga tersebut, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, tidak ada kuitansi resmi berstempel Pemerintah Desa yang diberikan atas uang tersebut. Percakapan soal permintaan uang juga dilakukan lisan saat tatap muka. “Beliau bilang tidak usah pakai kuitansi. Saya nurut saja karena butuh suratnya,” ujarnya.

Sesuai regulasi Kabupaten Mojokerto, pelayanan SKHW di desa tidak dipungut biaya. Jika ada PNBP atau retribusi, wajib ada Perdes dan disetor ke rekening kas desa disertai bukti setor.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah berkordinasi dengan kades setempat melalui pesan whatsapp, namun tidak ada jawaban. 

Camat Sooko menegaskan warga berhak melapor jika dimintai uang di luar ketentuan. “Layanan desa gratis. Kalau ada bukti atau saksi, laporkan ke kecamatan atau Inspektorat. Kami proses sesuai Perpres Saber Pungli,” tegasnya.

Pasal 12 huruf e UU No. 25 Tahun 2009 melarang penyelenggara pelayanan meminta dan/atau menerima imbalan tidak sah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama