Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan


detik-pena.my.id
|| JOMBANG,- Ratusan driver ojol (ojek online) di Jombang, Jawa Timur turun jalan, mendukung Nadiem Makarim yang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Kamis (21/5/2026), siang.

Para pengemudi ojol roda empat dan roda dua itu menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan bahkan membebaskan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator aksi pengemudi roda dua, Bagus Rasda Ananda mengatakan bahwa tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun terlalu berat, tidak sebanding harta kekayaan yang dimiliki Nadiem Makarim.

“Kalau melihat aset yang dimiliki Pak Nadiem, nilainya tidak sampai sebesar tuntutan denda itu. Jika tidak mampu membayar, tentu ada konsekuensi tambahan hukuman. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” katanya.

Bagus menegaskan pihaknya mendukung Nadiem Makarim sebagai bentuk solidaritas. Para driver, kata Bagus, memiliki kedekatan emosional dengan Nadiem Makarim karena dianggap berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui Gojek sejak berdiri. Kehadiran platform transportasi daring tersebut dinilai telah membantu banyak masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

“Banyak masyarakat terbantu, bukan hanya driver ojol, tetapi juga UMKM dan sektor usaha kecil lainnya,” ucapnya.

Aksi mendukung Nadiem Makarim yang diikuti 250 orang berlangsung dengan tertib. Mereka berharap aspirasinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya mengungkapkan pihaknya hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Sebab kewenangan penanganan perkara Nadiem Makarim sepenuhnya berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pun demikian, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pengadilan yang berwenang.

"Secara teknis dan yuridis, kami tidak punya kewenangan terhadap perkara tersebut. Kami hanya menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkapnya saat menemui para driver ojol.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026).

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan bahwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Sementara itu, JPU menyebut, hanya ada satu hal yang meringankan. Adapun, hal itu berkaitan dengan Nadiem yang tidak pernah dihukum atas tindak pidana lain.

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama