Blitar Suasana malam di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mendadak ramai setelah warga menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar solar bersubsidi, Senin (20/10/2025).
Informasi awal muncul ketika sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT setempat karena curiga terhadap aktivitas bongkar muat di sebuah gudang di tepi Jalan Raya Jimbe. Bersama sejumlah warga lain, sang Ketua RT memutuskan memeriksa langsung lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat kejadian, warga dibuat terkejut. Di halaman gudang tampak dua unit dump truk, satu mobil pribadi Daihatsu Terios berwarna hitam, dan sebuah truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter. Di dalam bangunan, mereka juga menemukan sepuluh tandon besar berisi cairan menyerupai solar, serta dua sopir muda yang tengah beristirahat.
Ketua RT 2 Desa Jimbe menegaskan bahwa kegiatan di gudang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pihak lingkungan. Ia mengaku khawatir dengan risiko keselamatan warga sekitar.
“Kami sama sekali tidak diberi tahu. Ini bahan berbahaya, kalau sampai terjadi kebakaran bisa fatal. Kami minta aparat segera turun tangan,” ujar Ketua RT 2 dengan nada tegas.
Dua sopir yang ditemukan di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Pak Waloyo, yang disebut sebagai pemilik bahan bakar tersebut. Hingga berita ini ditulis, baik pihak yang disebut maupun perusahaan pemilik truk tangki belum memberikan keterangan resmi.
Warga akhirnya melaporkan temuan itu ke Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Tim Format News berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Cahaya Nusantara Energi serta menelusuri identitas Pak Waloyo yang diduga terlibat dalam aktivitas itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan atau menimbun bahan bakar bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 dan 54 UU Migas juga menegaskan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan bahan bakar tanpa izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat berharap penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak terulang, sekaligus menjamin rasa aman bagi warga di sekitar kawasan pemukiman tersebut.
