Dugaan Tangkap Lepas Penyalahguna Narkoba di Polres Bojonegoro, 50jt Boleh Pulang


detik-pena.my.id
|| BOJONEGORO,- Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada , 1 Maret 2026, terkait penanganan kasus Narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan di Desa Munggu Soyi, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, aparat mengamankan 1 orang berinisial A atas dugaan penyalahgunaan barang terlarang.

Namun, di tengah proses hukum berjalan, muncul pengakuan dari keluarga tersangka yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta agar bisa terbebas dari jerat pidana.

Seorang narasumber yang merupakan tetangga dari tersangka mengungkapkan bahwa keluarga tersangka berunding untuk menutup kasus ini agar tidak diproses hukum lebih lanjut. Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya disepakati tebusan sebesar Rp 50 juta Rupiah.

“Keluarga tersangka pada saat itu di rumah berunding untuk bisa menutup kasus keluarganya agar tidak diproses lanjut,dengan membayar dengan sejumlah uang,” ungkap narasumber.

Meski tidak mengetahui detail transaksi, narasumber memastikan bahwa uang tersebut memang digunakan untuk “mengurus” kebebasan tersangka.

Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, kami telah mencoba mengonfirmasi langsung Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp namun sayangnya masih belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga semakin memperparah peredaran narkoba. Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama