detik-pena.my.id || JOMBANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan seorang oknum pegawai bank sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah setempat.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan terus berlanjut hingga pembaruan surat perintah penyidikan pada April 2026. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya pada Selasa (7/4/2026) malam.
Tersangka yang diketahui berinisial MIC merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia bekerja sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di unit BRI Keboan.
Dalam keterangannya, Diyah menjelaskan bahwa MIC diduga terlibat dalam proses pencairan kredit mikro bermasalah selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur.
Namun, lanjutnya, dalam praktiknya MIC diduga telah mengetahui bahwa dokumen yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia tetap melanjutkan proses analisis kredit seolah-olah seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Akibat tindakan tersebut, kredit yang disalurkan akhirnya mengalami kemacetan karena para debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Diyah menyebutkan bahwa perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap penghitungan.
“Kerugian keuangan negara saat ini sedang dihitung oleh pihak berwenang,” kata Diyah.
Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.
Saat ini, MIC telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2026. Penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Jombang juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Tim/red)
