detik-pena.my.id || MOJOWARNO,- Polemik kerusakan lahan pertanian di Mojowarno memasuki babak baru. Temuan terbaru di lapangan menguatkan dugaan bahwa tersumbatnya aliran irigasi menjadi faktor utama memburuknya kondisi sawah warga.
Lokasi yang disorot berada di sekitar operasional PT. Salim Brothers Perkasa, tepatnya di Jalan Merdeka RT 04 RW 03, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (29/04/2026).
Pantauan terkini menunjukkan, aliran air irigasi yang melintasi area tersebut diduga terhambat oleh gorong-gorong yang berada di bawah bangunan pabrik. Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan berarti.
Akibat sumbatan yang terus terjadi, lubang saluran yang mengarah ke gorong-gorong kini nyaris tidak berfungsi. Endapan lumpur dan material lain disebut telah menutup sebagian besar jalur air, bahkan hingga mengering dan menyatu dengan permukaan sawah.
Situasi ini membuat aliran air tidak lagi memiliki jalur pembuangan yang memadai. Air yang seharusnya mengalir justru tertahan, memperparah genangan dan mempercepat kerusakan tanaman.
“Sekarang bukan hanya tersumbat, tapi jalurnya sudah seperti hilang. Tertutup lumpur,” ungkap salah satu petani.
Kondisi tersebut sekaligus mempertegas keluhan warga pada tayangan sebelumnya, di mana sistem irigasi disebut tidak lagi berfungsi normal sejak berdirinya bangunan di kawasan tersebut.
Selain berdampak pada genangan air, sumbatan ini juga diduga memperparah penumpukan sampah dan material non-organik di lahan pertanian, karena aliran air tidak mampu membawa limbah keluar dari area persawahan.
Di sisi lain, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari pihak PT. Salim Brothers Perkasa terkait tudingan warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media NetizenNasional.Com kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait juga belum mendapatkan jawaban.
Tidak hanya itu, laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan petani kepada Bupati Jombang sejak 2 April 2026 juga belum memperoleh respons hingga saat ini.
Minimnya tanggapan dari pihak berwenang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih persoalan ini menyangkut keberlangsungan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan warga.
Pengamat menilai, jika benar terjadi penyumbatan pada jalur irigasi akibat infrastruktur yang melintasi area industri, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan jaringan air serta tata ruang wilayah.
Dalam kondisi seperti ini, langkah cepat berupa pengecekan teknis, normalisasi saluran, hingga audit perizinan dinilai menjadi keharusan, bukan lagi pilihan.
Sementara itu, para petani kini hanya bisa berharap adanya tindakan nyata sebelum memasuki musim tanam berikutnya. Sebab jika saluran air tidak segera dipulihkan, mereka terancam kembali gagal tanam—untuk kesekian kalinya.
Bagi warga Mojowarno, persoalan ini bukan lagi sekadar sumbatan gorong-gorong, melainkan simbol tersendatnya keadilan bagi petani kecil yang hingga kini masih menunggu jawaban. (lanjutan)
(Tim/Red)
