detik-pena.my.id || NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta satu unit telepon genggam.
Tersangka berinisial AK (23), warga setempat Kecamatan Berbek, diamankan petugas pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.
Saat digeledah, di tubuh tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi: dibalut kertas grenjeng lalu diselipkan ke dalam kemasan bekas bungkus rokok. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya sendiri. Sabu itu adalah pesanan seseorang bernama RN (26), warga Kecamatan Loceret, yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang itu sendiri didapatkan tersangka dari sosok bernama KLK (30), warga Kecamatan Berbek, yang juga masih diburu kepolisian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini. “Kami tidak akan berhenti hanya karena satu orang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk membongkar siapa saja yang terlibat, mulai dari pemesan, pemasok, hingga jaringan yang lebih besar di belakangnya. Peredaran narkoba harus kita putus bersama, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya tegas pada Selasa, 9 September 2026.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa timnya saat ini sedang berupaya melacak keberadaan dua orang yang disebut tersangka. “Berdasarkan pengakuan yang ada, ada dua pihak lain yang sangat berkaitan dengan peredaran barang ini. Kami terus bergerak untuk menemukan mereka sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kami,” kata AKP Hafid.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di markas Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang yang masih menjadi buronan terus dikejar keberadaannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta : Fitria
