Tembakau Sintetis 148 Gram Diamankan di Kamar Kos Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap – Pemasok Masih Diburu


detik-pena.my.id
|| SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Satu orang pelaku langsung diamankan, sementara pemasoknya kini masuk daftar pencarian orang.

Pelaku yang ditangkap berinisial Z (26), warga Surabaya. Saat digeledah, petugas mengamankan tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. “Kami langsung menangkap Z di dalam kamar kosnya, saat itu dia sedang menunggu pembeli. Di sana kami temukan stok tembakau sintetis yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan,” ujar AKP Adik saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Dari pemeriksaan lokasi, petugas menemukan tas hitam yang disembunyikan di dalam bufet kamar. Di dalamnya tersimpan 39 bungkus klip berisi tembakau sintetis seberat 58,372 gram. Selain itu, ada satu kantong besar berisi barang serupa dengan berat bersih 90,360 gram. “Jumlah keseluruhan yang kami amankan mencapai 148,732 gram,” rinci AKP Adik.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F yang saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Barang itu dititipkan kepada Z untuk dijual kembali. Harga jualnya pun bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Beruntung, barang-barang itu belum sempat laku terjual saat petugas melakukan penggerebekan.

Dari hasil penyelidikan, Z ternyata sudah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar satu bulan. Dalam sehari, ia biasa mampu menjual hingga tujuh bungkus. Keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp15 ribu dari setiap paket yang terjual. Sebagai tambahan, pemasok juga memberi keistimewaan berupa penggunaan tembakau sintetis secara cuma-cuma bagi Z.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga terus berupaya melacak keberadaan F untuk memutus rantai peredaran narkotika ini sampai ke akar-akarnya.

Pewarta : Jorkfan's

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama