detik-pena.my.id || JOMBANG — Aktivitas sebuah truk tangki BBM bernomor polisi K 9081 Y di kawasan kebun tebu Jalan Brantas, Dusun Dimoro, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian. Truk tersebut terpantau berada di lokasi pada dini hari dan memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM yang perlu mendapat penelusuran aparat berwenang.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim investigasi, keberadaan truk tangki tersebut terekam pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 02.37 WIB. Posisi kendaraan berada di kawasan yang bukan merupakan SPBU maupun fasilitas distribusi BBM yang secara kasatmata dikenal masyarakat.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai asal BBM, tujuan pengangkutan, serta legalitas aktivitas kendaraan di lokasi tersebut.
Terparkir di Lokasi Tak Lazim
Lokasi ditemukannya kendaraan berada di sekitar area kebun tebu dan semak-semak di Jalan Brantas. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berbeda dengan lokasi yang lazim digunakan untuk aktivitas distribusi atau penyimpanan BBM secara resmi.
Sejumlah warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut mengaku aktivitas truk tangki pada jam dini hari di kawasan tersebut bukan pemandangan yang biasa.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya pemindahan atau penyelewengan BBM masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, muatan, asal pengisian, serta tujuan pengiriman kendaraan.
Nomor Polisi Luar Daerah Ikut Disorot
Nomor polisi K 9081 Y juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor wilayah Jawa Tengah, sementara keberadaannya terpantau di wilayah Jombang.
Kondisi itu tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, aparat perlu memastikan status kendaraan, perusahaan pemilik, surat jalan, dokumen pengangkutan, serta jenis dan peruntukan BBM yang dibawanya.
Jika benar muatan tersebut merupakan BBM bersubsidi, maka aspek distribusi dan peruntukannya menjadi hal penting untuk diverifikasi.
Aktivitas Dini Hari Perlu Dijelaskan
Keberadaan truk pada pukul 02.37 WIB juga memunculkan pertanyaan publik. Apakah kendaraan sedang menunggu perjalanan, mengalami kendala, menjalankan kegiatan operasional resmi, atau terdapat aktivitas lain di lokasi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, apabila ditemukan adanya pemindahan BBM dari satu kendaraan ke kendaraan lain, penimbunan, atau penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
Polisi dan Pertamina Diharapkan Turun Tangan
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Tidak hanya memeriksa kendaraan dan sopir, tetapi juga menelusuri asal BBM, titik pengisian, dokumen pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga tujuan akhir muatan.
Konfirmasi kepada pihak berwenang juga penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berhenti pada dugaan semata.
Hingga berita ini disusun, masih diperlukan keterangan resmi dari Satreskrim Polres Jombang maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait status kendaraan K 9081 Y dan aktivitasnya di lokasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas kendaraan tersebut ternyata memiliki dasar operasional yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
(Team/red)
